.
Sumenep, Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep mengadakan sosialiasasi terkait DBHCT
dengan mengundang Kelompok Informasi Masyaarakat (KIM) Kabupaten Sumenep yang
dilaksanakan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Selasa, 25
Oktober 2022
Acara sosialisasi DBHCT
dipaparkan secara langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Sumenep Drs. Ach Laili
Maulidy, M. Si, perwakilan bea cukai wilayah madura Zainul Arifin. Dalam
pemaparannya dijelaskan bahwa di Kabupaten Sumenep terdapat 100 merek rokok
ilegal yang ditemui di 10 tokoh masih belum ke semua toko yang ada dikabupaten
sumenep sehingga Kasatpol PP mengatakan bahwa perlunya kerjasama dengan KIM sebagai penyambung lidah ke masyarakat terkait
rokok ilegal.
Perlu diketahui bahwasannya
peredaran rokok ilegal saat ini mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah
untuk diberantas. Sehingga Satpol PP dengan instansi lainnya melakukan operasi
bersama terhadap warung masyarakat di kecamatan untuk mendata dan memberi
peringatan para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal. Sesuai dengan
peraturan hukum bahwa terdapat denda bagi pembuat, pengedar dan pedagang rokok
ilegal yang berupa sanksi pidana paling sedikit 1 tahun, paling lama 5 tahun
atau denda berupa dua kali nilai cuka.
Pemateri kedua, zainal Arifin
menjelaskan bahwa negara indonesi merupakan negara peringkat pertama pengguna
rokok di dunia dan barang-barang kena cuka, dengan dasar hukum tentang pengguna
dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) Peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021, untuk persentase
pengguna anggaran DBHCT untuk bidang kesejahteraan masyarakat 50%, bidang
kesehatan 40% dan bidang penegakan hukm
10%. Dalam pelakasanaan penggunaan DBHCT Kepala daerah membentuk sekretariat
atau menunjuk koordinator pengelola pengguna DBHCT dalam rangka koordinasi dan
sikronisasi pelaksanaan kegiatan DBHCT di wilayahnya. (Mila)
0 komentar
Posting Komentar