Selasa, 25 Oktober 2022

Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai hasil tembakau (DBHCT) Terkait Rokok Ilegal di Kabupaten Sumenep

 

.




Sumenep, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep mengadakan sosialiasasi terkait DBHCT dengan mengundang Kelompok Informasi Masyaarakat (KIM) Kabupaten Sumenep yang dilaksanakan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Selasa, 25 Oktober 2022

 

Acara sosialisasi DBHCT dipaparkan secara langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Sumenep Drs. Ach Laili Maulidy, M. Si, perwakilan bea cukai wilayah madura Zainul Arifin. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa di Kabupaten Sumenep terdapat 100 merek rokok ilegal yang ditemui di 10 tokoh masih belum ke semua toko yang ada dikabupaten sumenep sehingga Kasatpol PP mengatakan bahwa perlunya kerjasama dengan KIM  sebagai penyambung lidah ke masyarakat terkait rokok ilegal.

 

Perlu diketahui bahwasannya peredaran rokok ilegal saat ini mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah untuk diberantas. Sehingga Satpol PP dengan instansi lainnya melakukan operasi bersama terhadap warung masyarakat di kecamatan untuk mendata dan memberi peringatan para pedagang agar tidak menjual rokok ilegal. Sesuai dengan peraturan hukum bahwa terdapat denda bagi pembuat, pengedar dan pedagang rokok ilegal yang berupa sanksi pidana paling sedikit 1 tahun, paling lama 5 tahun atau denda berupa dua kali nilai cuka.

 

Pemateri kedua, zainal Arifin menjelaskan bahwa negara indonesi merupakan negara peringkat pertama pengguna rokok di dunia dan barang-barang kena cuka, dengan dasar hukum tentang pengguna dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) Peraturan menteri keuangan  (PMK) nomor 215/PMK.07/2021, untuk persentase pengguna anggaran DBHCT untuk bidang kesejahteraan masyarakat 50%, bidang kesehatan 40% dan  bidang penegakan hukm 10%. Dalam pelakasanaan penggunaan DBHCT Kepala daerah membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola pengguna DBHCT dalam rangka koordinasi dan sikronisasi pelaksanaan kegiatan DBHCT di wilayahnya. (Mila)


0 komentar

Posting Komentar