Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa pada tahun 2021 sebesar Rp 300.000 per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai Januari hingga Desember 2021," diberikan oleh Desa Batubelah Barat Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep.
"KPM yang menerima BLT Desa harus memenuhi kriteria keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa Batubelah Timur, serta bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, dan bantuan sosial lainnya dari pemerintah" tutur Kepala Desa Batubelah Barat Ismawiyah, Kamis (30/12/2021).
Mengenai mekanisme penggunaan dana desa 2021 ada dua pembagian yaitu untuk keperluan penyaluran BLT Desa (prioritas), dan membiayai kegiatan lain di luar BLT Desa. Penggunaan dana desa hingga akhir Desember 2021 nantinya akan diinformasikan secara terbuka lewat media sosial dan akan dipampangkan pada papan pengumuman desa.
Mengenai mekanisme penggunaan dana desa 2021 ada dua pembagian yaitu untuk keperluan penyaluran BLT Desa (prioritas), dan membiayai kegiatan lain di luar BLT Desa.
Dalam penyerahan BLT Desa Batubelah Barat di bulan terkahir tahun 2021 sebanyak 23 orang menerima bantuan tersebut, kegiatan ini dilaksanakan dibalai desa Batubelah Barat yang dihadiri oleh Bidang Pemerintahan Kecamatan Dasuk H. Lilik Hariyati, Kepala Desa Batubelah Barat Ismawiyah, TIM Pencarian BLT Desa BPRS Cabang Dasuk yang dipimpin Muhammad Ribut, Pendamping Desa Batubelah Barat Fauzan, S.Pd, Seluruh perangkat desa dan BPD desa Batubelah Barat serta penerima BLT Desa. (Busairi)
0 komentar
Posting Komentar