Selasa, 24 November 2020

PPS Desa Nyapar Ingatkan Warga, Miliki KTP-EL Lewat Baliho

 

PPS Desa Nyapar Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep Ingatkan masyarakat untuk memiliki KTP-EL. Untuk pembuatan KTP-EL itu sendiri sebenarny jina cukup mudah. Syarat-syarat lama sudah tidak diberlakukan, dan warga hanya perlu membawa Kartu Keluarga saja. Apabila masyarakat tidak memiliki KTP-EL akan banyak masalah nantinya yang akan dihadapi, Selasa (24/11/2020).

Apa saja masalah yang dapat timbul jika tidak punya KTP-EL? Berikut 10 kendala tersebut :

1. Tak dapat membuat SIM

2. Tak dapat membeli sepeda motor dan mobil

3. Tak dapat menikah di KUA dan Kantor Pencatatan Sipil

4. Tak dapat menikmati asuransi kesehatan

5. Tak dapat membeli tiket kereta api, kapal, dan pesawat terbang

6. Tak punya identitas legal

7. Tak dapat membuat paspor

8. Tak dapat membeli nomor telepon

9. Tak dapat memilih dalam pemilu dan pilkada

10. Tak dapat membuat rekening bank

"Selain dari 10 masalah tersebut, yang tak kala pentingnya bagi masyarakat dalam memiliki KTP-EL, masyarakat dapat menggunakan hak pilih dalam pemilihan Bupati Sumenep dengan menggunakan KTP-EL dan kami harap semua warga masyarakat Desa Nyapar telah memiliki KTP-EL tersebut" tutur Ketua Panitia Pemungutan Suara Desa Nyapar Taufik Hidayat.

Berdasarkan data Status Perekaman KTP-EL Pilkada 2020, DPT yang belum memiliki KTP-EL di Kabupaten Sumenep masih banyak. (mila)

 



0 komentar

Posting Komentar