Selasa, 11 Agustus 2020

DATANGKAN TIM KABUPATEN, KECAMATAN DASUK AKAN ADAKAN LOMBA DESA SEHAT

 

Acara rapat koordinasi dalam rangka Pelaksanaan Lomba Desa Sehat Tahun 2020 di Kecamatan Dasuk yang di hadiri TIM Kabupaten Sehat Sumenep memberikan gambaran awal bagi semua peserta yang akan mengikuti lomba tersebut.

“Kreteria Kabupaten sehat itu ada tiga tingkatan diantaranya, tingkat pertama disebut padapa, tingkat kedua adalah Wiwerda dan yang terakhir adalah Swasti Saba Wistara yang merupakan penghargaan tertinggi dari pelaksanaan konsep Kota/ Kabupaten Sehat, tahun 2019 Kabupaten Sumenep mendapat predikat padapa semoga di tahun ini predikat kita lebih baik dan semoga Kecamatan Dasuk menjadi peserta terbaik di Kabupaten Sumenep nantinya." ujar Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Kabupaten Sumenep Dr. Elly Fardasah, Selasa (11/07/2020).

 

Tim Kabupaten sehat yang hadir dalam acara rapat koordinasi tersebut diantaranya Dr. Elly Fardasah Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dwi Retnowati Ketua Forum Kabupaten Sehat dan Heni Setyaningsih Badan Perncanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sumenep, turut hadir dalam acara tersebut Forum Pimpinan Kecamatan Dasuk dan Panitia Pelaksana Lomba Desa Sehat Kecamatan Dasuk Tahun 2020.

“Dari lima belas desa yang ada di Kecamatan Dasuk menyatakan kesediannya mengikuti lomba ini, mengingat kesehatan sebagai salah faktor yang paling penting dalam membangun peradaban bangsa dan memajukan ekonomi negara. Tanpa kesehatan yang memenuhi standar, manusia tidak akan bisa menjadi sumber daya yang berkualitas dan produktif.” dalam sambutannya Camat Dasuk Sumarsono,SH.M.Si.

 

Program Kabupaten Kota Sehat (KKS) bertujuan agar tercapai kondisi Kabupaten Kota bersih, aman, nyaman dan sehat untuk dihuni dan sebagai tempat bekerja bagi warganya dengan cara terlaksananya berbagai program-program kesehatan dan sektor lain sehingga dapat meningkatkan sarana, produktivitas dan perekonomian masyarakatnya. Penghargaan KKS bukanlah sebuah lomba melainkan apresiasi pemerinta pusat pada pemerintah daerah yang sudah menyelenggarakan KKS sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2005 dan Nomor:1138/Menkes/PB/VIII/2005. (juf.ab)

0 komentar

Posting Komentar