Jumat, 06 September 2019

Pengakuan Kwalitas Layanan Puskesmas Dasuk Melalui Akreditasi

Akreditasi ditujukan untuk mendorong setiap puskesmas meningkatkan kinerjanya dan melaksanakan tugas pelayanannya sesuai dengan standar-standar yang telah ditetapkan Komisi Akreditasi. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 tahun 2015 mengamanatkan pemerintah daerah untuk melakukan akreditasi terhadap seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Saat ini masyarakat semakin sadar untuk memilih layanan kesehatan yang baik. Beberapa contohnya adalah masyarakat saat ini tidak sungkan lagi untuk mempertanyakan alternatif perawatan yang akan mereka terima sesuai dengan kondisi keuangan mereka saat ini. Mereka juga tidak sungkan lagi untuk berdiskusi mengenai pelayanan Puskesmas Dasuk, Singkatnya masyarakat mau yang terbaik untuk diri mereka sesuai kondisi mereka saat ini.” Tutur Kepala Puskesmas Dasuk Dr. Zulfa Ulinnuhah, Jum’at (6/09/2019).

“Diperlukan adanya kerja sama antar semua pihak di rumah sakit. Semua staf rumah sakit, mulai dari pimpinan puncak sampai staf lapis terbawah harus memiliki semangat yang sama dalam mewujudkan hasil Nilai Akreditasi yang baik, hari ini merupakan hari ketiga penilaian akreditasi acaranya wawancara lintas sektor, syukur alhamdulillah semua undangan hadir, pak camat, bapak kapolsek, bapak danramil, perwakilan kades, kader posyandu, tokoh agama dan masyarakat” Imbuhnya.

Tujuan utama akreditasi puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu, sistem penyelenggaraan pelayanan serta program dan penerapan manajemen risiko.

“Banyak manfaat yang bisa didapat dari akreditasi. Bagi puskesmas, manfaat itu diantaranya meningkatkan reliabilitas dalam pelayanan, ketertiban pendokumentasian, dan konsistensi dalam bekerja, memberikan keunggulan kompetitif, menjamin pelayanan kesehatan primer yang berkualitas dan meningkatkan pendidikan pada staf. Sedangkan bagi masyarakat, manfaat akreditasi puskemas diantaranya adalah mendapatkan jaminan kualitas. Berdasarkan hasil akreditasi, nantinya masing-masing puskesmas digolongkan pada 4 tingkatan. Masing-masing puskemas  Dasar, Madya, Utama dan Paripurna.” Ungkap TIM Akreditasi Puskesmas Kabupaten Sumenep. (Juf.ab)

0 komentar

Posting Komentar