Akreditasi
ditujukan untuk mendorong setiap puskesmas meningkatkan kinerjanya dan
melaksanakan tugas pelayanannya sesuai dengan standar-standar yang telah
ditetapkan Komisi Akreditasi. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 tahun 2015 mengamanatkan pemerintah
daerah untuk melakukan akreditasi terhadap seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Saat
ini masyarakat semakin sadar untuk memilih layanan kesehatan yang baik.
Beberapa contohnya adalah masyarakat saat ini tidak sungkan lagi untuk
mempertanyakan alternatif perawatan yang akan mereka terima sesuai dengan
kondisi keuangan mereka saat ini. Mereka juga tidak sungkan lagi untuk
berdiskusi mengenai pelayanan Puskesmas Dasuk, Singkatnya masyarakat mau yang
terbaik untuk diri mereka sesuai kondisi mereka saat ini.” Tutur Kepala
Puskesmas Dasuk Dr. Zulfa Ulinnuhah, Jum’at (6/09/2019).
“Diperlukan adanya kerja sama antar
semua pihak di rumah sakit. Semua staf rumah sakit, mulai dari pimpinan puncak
sampai staf lapis terbawah harus memiliki semangat yang sama dalam mewujudkan
hasil Nilai Akreditasi yang baik, hari ini merupakan hari ketiga penilaian akreditasi acaranya wawancara lintas sektor, syukur alhamdulillah semua undangan hadir, pak camat, bapak kapolsek, bapak danramil, perwakilan kades, kader posyandu, tokoh agama dan masyarakat” Imbuhnya.
Tujuan
utama akreditasi puskesmas
adalah untuk pembinaan peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang
berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu, sistem
penyelenggaraan pelayanan serta program dan penerapan manajemen risiko.
“Banyak manfaat yang
bisa didapat dari akreditasi. Bagi puskesmas, manfaat itu diantaranya
meningkatkan reliabilitas dalam pelayanan, ketertiban pendokumentasian, dan
konsistensi dalam bekerja, memberikan keunggulan kompetitif, menjamin pelayanan
kesehatan primer yang berkualitas dan meningkatkan pendidikan pada staf. Sedangkan
bagi masyarakat, manfaat akreditasi puskemas diantaranya adalah mendapatkan
jaminan kualitas. Berdasarkan hasil akreditasi, nantinya masing-masing
puskesmas digolongkan pada 4 tingkatan. Masing-masing puskemas Dasar,
Madya, Utama dan Paripurna.” Ungkap TIM Akreditasi Puskesmas Kabupaten Sumenep.
(Juf.ab)
0 komentar
Posting Komentar