Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 pasal 55,56,57,58 menjelaskan tentang pengangkatan Penjabat Sementara (PJS)
Kepala Desa adalah untuk mengisi kekosongan Jabatan Kepala Desa yang berhenti
yang dalam hal ini merupakan faktor berakhinya jabatan kepala desa definitif
yang berakhir pada tanggal 13 Juni 2019.
Ada 13 Desa dari 15 Desa di Kecamatan Dasuk yang di isi oleh PJS Kepala Desa di antaranya, Achmad Slamet Kasi PMD PJS Desa Nyapar, Lilik Lailati, S.Pd Kasi Kesra PJS Desa Kerta Barat, Muhammad Irhamni, SE. M.Si Kasi Tapem PJS Desa Dasuk Barat, Nurul Hasanah, S.Sos, M.Si Kasi Trantib PSJ Desa Dasuk Laok, Abdul Kifli Kasi pelayanan umum PJS Desa Kerta Timur, RB. Moh. Rifa’ie Kasubag Kepegawaian PJS Desa Jelbudan, Fajar Rahman Staf PJS Desa Kecer, Sri Handayani Staf PJS Desa Semaan, Mas Endung Staf PJS Desa Bates, Moh. Hasan Staf PJS Desa Mantajun, Moh. Wiryo Sekdes Batubelah Barat PJS Desa Batubelah Barat, sedangkan untuk Desa Dasuk Timur SK PJS masuk pada daftar Susulan, Rabu (19/06/2019).
Dari ke 13 Desa yang di isi oleh PJS Kepala Desa tersebut masuk pada daftar pemilihan kepala desa serentak gelombang pertama, nanti pada hari Kamis, 7 November 2019, sedangkan desa yang tidak termasuk pada pemilihan kepala desa serentak adalah desa Beringin dan Desa Slopeng. Acara serah terima jabatan Penjabat Kepala Desa Sementara di hadiri oleh Forum Pimpinan Kecamatan (FORPIMKA) Dasuk yaitu, Kapolsek, Danramil, dan Kepala Puskemas Kecamatan Dasuk serta semua sekretaris desa se Kecamatan Dasuk, dan kegiatan yang dilaksanakan di pendopo Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep Jawa Timur tersebut di tutup dengan acara ramah tamah. (Juf.ab)
Ada 13 Desa dari 15 Desa di Kecamatan Dasuk yang di isi oleh PJS Kepala Desa di antaranya, Achmad Slamet Kasi PMD PJS Desa Nyapar, Lilik Lailati, S.Pd Kasi Kesra PJS Desa Kerta Barat, Muhammad Irhamni, SE. M.Si Kasi Tapem PJS Desa Dasuk Barat, Nurul Hasanah, S.Sos, M.Si Kasi Trantib PSJ Desa Dasuk Laok, Abdul Kifli Kasi pelayanan umum PJS Desa Kerta Timur, RB. Moh. Rifa’ie Kasubag Kepegawaian PJS Desa Jelbudan, Fajar Rahman Staf PJS Desa Kecer, Sri Handayani Staf PJS Desa Semaan, Mas Endung Staf PJS Desa Bates, Moh. Hasan Staf PJS Desa Mantajun, Moh. Wiryo Sekdes Batubelah Barat PJS Desa Batubelah Barat, sedangkan untuk Desa Dasuk Timur SK PJS masuk pada daftar Susulan, Rabu (19/06/2019).
“Dalam rangka mengisi kekosongan kepala
desa penjabat sementara kepala desa menjalankan tugas wewenang hak dan
kewajiban yang sama halnya kepala desa definitif, selain itu tugas PJS mengawal
pelaksanaan pemilihan kepala desa, dan masa jabatan PJS Kepala Desa berakhir
sampai diterbitkannya SK Definitif Kepala Desa yang baru”. Tutur Camat Dasuk
Sumarsono, SH.M.Si dalam sambutannya.
“PJS Kepala
Desa tidak berhak menerima penghasilan tetap, karena mereka adalah berstatus
PNS dan kami harap PJS untuk tidak putus komunikasi dengan mantan kepala desa
demi lancanya dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya”. Imbuhnya.Dari ke 13 Desa yang di isi oleh PJS Kepala Desa tersebut masuk pada daftar pemilihan kepala desa serentak gelombang pertama, nanti pada hari Kamis, 7 November 2019, sedangkan desa yang tidak termasuk pada pemilihan kepala desa serentak adalah desa Beringin dan Desa Slopeng. Acara serah terima jabatan Penjabat Kepala Desa Sementara di hadiri oleh Forum Pimpinan Kecamatan (FORPIMKA) Dasuk yaitu, Kapolsek, Danramil, dan Kepala Puskemas Kecamatan Dasuk serta semua sekretaris desa se Kecamatan Dasuk, dan kegiatan yang dilaksanakan di pendopo Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep Jawa Timur tersebut di tutup dengan acara ramah tamah. (Juf.ab)
0 komentar
Posting Komentar