Senin, 07 Mei 2012

Relokasi Terminal Gas Belawan Belum Final

VIVAnews - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan belum ada keputusan terkait rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang akan merelokasi proyek terminal gas terapung atau Floating Storage Regasification Unit (FSRU) Belawan ke Lampung.

"Belum ada keputusan, karena Inpresnya belum direvisi," kata Dirjen Migas Evita Legowo kepada VIVAnews di Jakarta, Minggu 25 Maret 2012.

Evita menjelaskan, untuk memindahkan FSRU Belawan ke Lampung tidak semudah itu. Kementerian ESDM akan membicarakan lebih detail dengan PT Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan Kementerian BUMN untuk membahas relokasi FSRU Belawan ke Lampung.

Sebelumnya, Evita mengatakan dari awal Kementerian ESDM mempersilahkan revitalisasi fasilitas LNG Arun dan pembangunan proyek FSRU Belawan untuk berjalan bersamaan.

"Dari awal itu Arun untuk Aceh, FSRU Belawan untuk Sumatera Utara, karena dua-duanya kurang," katanya.

Ia menjelaskan jika salah satunya dihilangkan atau dipindahkan maka harus ada kebijakan khusus dan banyak pertimbangan. "Selama belum ada pembatalan ataupun revisi inpres, FSRU Belawan masih jalan," katanya.

Seperti diketahui, Menteri BUMN Dahlan Iskan melalui Surat Menteri BUMN Nomor S-141/MBU/2012 tertanggal 19 Maret 2012 memutuskan proyek terminal FSRU untuk direlokasi dari Belawan ke Lampung, dan PGN diminta memperkuat infrastruktur gas di wilayah tersebut.

Menteri BUMN memutuskan segala biaya yang telah dikeluarkan oleh PGN selama tahap proyek pembangunan terminal FSRU Belawan akan dimasukkan dalam biaya proyek revitalisasi terminal LNG Arun dan pipanisasi dari Arun ke Sumatera Utara. (ren)

0 komentar

Posting Komentar