Senin, 30 April 2012

Ketentuan Proses Pendirian Koprasi

KETENTUAN PROSES PENDIRIAN KOPERASI

  1. Prakoprasi Anggota Minimal 20 orang
  2. Memiliki simpanan Pokok dan simpanan wajib serta simpanan sukarela
  3. Mempunyai Tabungan yang dibuktikan dengan rekening bank minimal Rp. 15.000.000
  4. Adanya penyuluhan yang dlakukan oleh dinas koperasi usaha kecil dan menengah
  5. Berita acara pembentukan pengurus yang dibuktikan dengan pengukuhan dari kepala Desa
  6. Daftar hadir acara pembentukan pengurus
  7. Mengajukan permohonan kepada dinas koprasi
  8. Mengajukan permohonan pengesahan AD/ART kepada notaris
  9. Mendaftarkan NPWP
  10. Siup dan TDP




0 komentar

Posting Komentar