KETENTUAN PROSES PENDIRIAN KOPERASI
- Prakoprasi Anggota Minimal 20 orang
- Memiliki simpanan Pokok dan simpanan wajib serta simpanan sukarela
- Mempunyai Tabungan yang dibuktikan dengan rekening bank minimal Rp. 15.000.000
- Adanya penyuluhan yang dlakukan oleh dinas koperasi usaha kecil dan menengah
- Berita acara pembentukan pengurus yang dibuktikan dengan pengukuhan dari kepala Desa
- Daftar hadir acara pembentukan pengurus
- Mengajukan permohonan kepada dinas koprasi
- Mengajukan permohonan pengesahan AD/ART kepada notaris
- Mendaftarkan NPWP
- Siup dan TDP
0 komentar
Posting Komentar