Dugaan penyimpangan dana bantuan penyelamatan sapi betina produktif sebesar Rp499.970.000 dari APBN 2011 ke kelompok tani ternak Sekar Wangi, Desa Tamidung, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep terus mendapatkan perhatian dari anggota dewan setempat.
Setelah beberapa hari yang lalu Komisi B, DPRD setempat memanggil pengurus kelompok tani itu, kini komisi B menemukan kejanggalan pada proposal yang diajukannya. Salah satu kejanggalan itu berupa Sekretaris kelompok tani ternak itu tidak menandatangani sebagaimana layaknya, melainkan memakai cap jempol, padahal seorang sekretaris seharusnya bisa membaca dan menulis.
Anggota Komisi B DPRD Sumenep, Endang Sri Rahayu mengatakan, sangat tidak rasional jika seorang Sekretaris menggunakan cap jempol, bukan tanda tangan. Dari hasil temuan itu, dugaan penyimpangan dana tersebut semakin kuat dan pihaknya menilai penyimpangan itu sudah terjadi sejak awal, yaitu sejak pengajuan proposal.
"Kok bisa sekretaris itu tidak bisa tandatangan, padahal kan seharusnya seorang sekretaris itu bisa menulis dan membaca. Kalau sduah diproposal itu pakai cap jempol atau cap jari, kan berarti dia tidak bisa baca dan menulis. Itu yang menjadi salah satu indikasi adanya dugaan penyalah gunaan dana," kata Endang, Senin (23/1).
Kendati demikian, sambung Endang, pihaknya akan terus melakukan pencarian atas fakta-fakta dilapangan terkait kebenadar dugaan warga setempat itu. Karena, jika sudah ada tanda-tanda atau indikasi berupa proposal yang tidak ditandatangani melainkan di cap jempol oleh sekretaris itu masih belum cukup bukti.
"Tapi yang jelas kami akan terus mengumpulkan indikasi-indikasi yang lain. Tapi bukan berarti kami mencari-cari kesalahan. Ini sudah kadung dilaporkan adanya dugaan penyimpangan oleh anggota kelompok tani ternaknya sendiri," ujarnya.
Sebelumnya, ratusan warga desa Tamidung, kecamatan Batang-batang, kabupaten Sumenep menggelar aksi di depan gedung DPRD Sumenep. Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap kepala desa Tamidung dan pengurus kelompok tani ternak Sekar Wangi yang diduga melakukan penggelapan dana bantuan dari pemerintah pusat.
Dana sebesar Rp499.970.000 yang digelontorkan pada satu kelompok tani ternak Sekar Wangi itu diduga dikuasai oleh kepala desa setempat. Pengurus kelompok tani itu merupakan komplotan kepala desa sehingga bantuan dari pusat itu tidak sampai pada anggotanya.
Setiap anggotanya hanya diberi uang sebesar Rp500 ribu dan sapi milik warga setempat diberi anting sebagai tanda bahwa sapi itu bantuan pemerintah pusat. Namun, masyarakat tidak semuanya menerima dengan kebijakan kepala desa dan pengurus kelompok tani itu sehingga mereka memberontak dan melaporkan pada wakil rakyat yang duduk di legislatif. [sul]
Tuesday, 24 January 2012 12:51 Media Online Bhirawa
http://www.harianbhirawa.co.id
0 komentar
Posting Komentar